PR JATENG - Berikut jadwal terbaru pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Jadwal ini diperbarui oleh Satlantas Polres Kebumen.
Pelayanan SIM Keliling di Kebumen ini untuk melayani masyarakat yang akan mengurus perpanjang SIM. Namun, hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C.
Masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini yang masa berlaku SIM akan kedaluwarsa tanpa harus jauh-jauh datang ke Kota Kebumen.
Baca Juga: Pemprov Jawa Tengah Sabet 3 Penghargaan pada Ajang The Best Regional Champion 2024 di Bali
Untuk diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sekarang berdasarkan tanggal penerbitan SIM.
Persyaratan
Adapun persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di pelayanan SIM Keliling Kabupaten Kebumen, yaitu:
1. SIM lama Asli
2. KTP
3. Tes Keterangan
4. Tes Psikologi.
Khusus untuk di luar Kota Kebumen, Satlantas Polres Kebumen menyiapkan tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan SIM Keliling.