Polisi Paparkan Syarat dan Perbedaan SIM C dengan SIM C1

- 30 Mei 2024, 07:05 WIB
Polisi Paparkan Syarat dan Perbedaan SIM C dengan SIM C1
Polisi Paparkan Syarat dan Perbedaan SIM C dengan SIM C1 //PMJ News

PR JATENG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri telah memaparkan syarat-syarat serta beberapa perbedaan antara Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan SIM C1.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa salah satu perbedaan utama adalah kapasitas mesin motor yang diukur dalam centimeter cubic (cc).

"SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 0-240cc, sementara SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250-500cc," ujar Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kalahkan Hongkong , Timnas Voli Putri Indonesia Raih Posisi Peringkat 7 di AVC Challenge Cup 2024

Selain itu, perbedaan lainnya adalah persyaratan bagi pengendara. Yusri menyebutkan bahwa pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah berlaku minimal selama satu tahun.

Perbedaan juga terdapat pada ujian praktik untuk mendapatkan SIM. "Trek ujian untuk SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, berbeda sekitar 1,4 meter dengan trek ujian untuk SIM C biasa. Namun, ujian teori tetap sama untuk kedua jenis SIM," jelas Yusri.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, menambahkan bahwa peluncuran SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat Lima Waktu & Imsak Kota Semarang dan Sekitarnya Hari Ini Kamis 30 Mei 2024 Terlengkap

"Kompetensi mengemudi sangat penting. Jika saya ibaratkan, jalan raya ini seperti hutan rimba dengan berbagai bahaya yang mengintai, seperti ular kobra, ular piton, binatang buas, dan kalajengking yang setiap saat bisa memangsa kita," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin.

Aan juga menjelaskan bahwa peraturan mengenai kepemilikan SIM C1 sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru direalisasikan tahun ini.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah