SIM C1 Mulai Berlaku Hari Ini: Apa Bedanya dengan SIM C?

- 28 Mei 2024, 12:02 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS

PR JATENG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Selasa, 28 Mei 2024.

Berikut perbedaan antara SIM C dan SIM C1 yang perlu diketahui:

Kapasitas Mesin
SIM C: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 0-240cc.

SIM C1: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250cc hingga 500cc.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Hari Ini Selasa, 28 Mei 2024, Berikut Daftar Lokasi yang Terdampak

Persyaratan Kepemilikan

SIM C: Tidak ada syarat kepemilikan SIM sebelumnya.

SIM C1: Pengendara harus sudah memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun sebelum bisa mendapatkan SIM C1.

Ujian Praktek

SIM C: Memiliki trek uji kendaraan standar.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah