PR JATENG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Selasa, 28 Mei 2024.
Berikut perbedaan antara SIM C dan SIM C1 yang perlu diketahui:
Kapasitas Mesin
SIM C: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 0-240cc.
SIM C1: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250cc hingga 500cc.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Hari Ini Selasa, 28 Mei 2024, Berikut Daftar Lokasi yang Terdampak
Persyaratan Kepemilikan
SIM C: Tidak ada syarat kepemilikan SIM sebelumnya.
SIM C1: Pengendara harus sudah memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun sebelum bisa mendapatkan SIM C1.
Ujian Praktek
SIM C: Memiliki trek uji kendaraan standar.