PR JATENG - Satresnarkoba Polres Kebumen menetapkan 9 tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Ke-9 tersangka terjaring dalam Operasi Bersinar 2024.
Para tersangka yang diamankan Satresnarkoba di wilayah hukum Polres Kebumen atas dugaan kasus narkotika jenis sabu.
Dari Operasi Bersinaryang digelar 20 hari dari 4 sampai 24 Mei 2024, polisi mengamankan 6,07 gram sabu, pipet kaca, korek gas, ponsel hingga 4 sepeda motor.
Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Plh Wakapolres Kompol Setiyoko, tersangka yang diamankan masing-masing inisial JM, PRS, BW, SW, AN, TP, GR, RH dan BS.
"Total ada empat LP yang kami ungkap. Dari empat LP tersebut, total 9 tersangka yang kita amankan," terang Setiyoko, saat konferensi pers, Senin 3 Juni 2024.
Setiyoko mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari Operasi Bersinar tersebut, yakni 6,07 gram sabu.
Lalu, pipet kaca, korek gas, ponsel, serta 4 sepeda motor yang digunakan untuk operasional tersangka.
Baca Juga: Ditemukan Terakota di Kawasan Situs Candi Bubrah Kabupaten Jepara