Polres Kebumen Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Amankan Barbuk 6,07 Gram Sabu

- 3 Juni 2024, 17:15 WIB
Polres Kebumen menggelar konferensi pers terkait penetapan 9 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Polres Kebumen menggelar konferensi pers terkait penetapan 9 tersangka penyalahgunaan narkotika. /PR Jateng/Humas Polres Kebumen

PR JATENG - Satresnarkoba Polres Kebumen menetapkan 9 tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Ke-9 tersangka terjaring dalam Operasi Bersinar 2024.

Para tersangka yang diamankan Satresnarkoba di wilayah hukum Polres Kebumen atas dugaan kasus narkotika jenis sabu.

Dari Operasi Bersinaryang digelar 20 hari dari 4 sampai 24 Mei 2024, polisi mengamankan 6,07 gram sabu, pipet kaca, korek gas, ponsel hingga 4 sepeda motor.

Baca Juga: 600 Ribu Lebih Suporter Real Madrid Hadir Dalam Perayaan Tim Jagoannya Menjuarai Liga Champions ke 15

Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Plh Wakapolres Kompol Setiyoko, tersangka yang diamankan masing-masing inisial JM, PRS, BW, SW, AN, TP, GR, RH dan BS.

"Total ada empat LP yang kami ungkap. Dari empat LP tersebut, total 9 tersangka yang kita amankan," terang Setiyoko, saat konferensi pers, Senin 3 Juni 2024.

Setiyoko mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari Operasi Bersinar tersebut, yakni 6,07 gram sabu.

Lalu, pipet kaca, korek gas, ponsel, serta 4 sepeda motor yang digunakan untuk operasional tersangka.

Baca Juga: Ditemukan Terakota di Kawasan Situs Candi Bubrah Kabupaten Jepara

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah