Kedapatan Merokok, Santri di Kudus, Tangannya Dicelupkan Ke Dalam Air Mendidih

- 9 Juni 2024, 13:15 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Anfaul Ulum, KH. Ahmad Thoha
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Anfaul Ulum, KH. Ahmad Thoha /

(PR JATENG) KUDUS - Sejumlah santri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum pengurus ponpes setempat.
Akibatnya, jari-jari dari kedua tangannya melepuh setelah dicelupkan ke dalam air mendidih. Salah satu santri bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah santri itu semula ketahuan melakukan pelanggaran yakni merokok. Kemudian para santri dibawa oknum pengurus ponpes, dan selanjutnya diberikan hukuman.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Haniah membeberkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/6/2024) lalu.

Pihaknya mengaku baru mendapat aduan kekerasan dari orangtua korban, Kamis (6/6/2024).

“Jadi ada beberapa santri, intinya melakukan pelanggaran pondok, merokok, sehingga mungkin peringatan pertama tidak diindahkan lalu ada peringatan kedua. Hukuman itu dengan dicelupkan ke air yang mungkin kan panas karena sampai melepuh,” ujar Haniah saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2024).

Haniah mengaku telah menjenguk salah satu santri yang sempat di RSUD Sowondo Pati Jumat (7/6/2024). Santri tersebut disebut mengalami luka yang paling parah diantara santri lainnya.

“Jadi sampai kulitnya mengelupas, dikasih hasil foto habis operasi ngeri, karena mengelupas. Pas saya ke sana juga masih basah, ini kan akhirnya jadi luka permanen. Kalau perawatan tidak higenis kan berbahaya,” tuturnya.

Santri tersebut diketahui berinisial AA, warga Kabupaten Pati yang menuntun ilmu agama di ponpes di Kecamatan Dawe itu. Santri tersebut juga merupakan seorang siswa MA di wilayah sekitar yang masih duduk di bangku kelas 10.

JPPA Kabupaten Kudus terus mengawal santri yang diduga menjadi korban kekerasan fisik dari pengurus pondok pesantren (ponpes), untuk mendapat pendampingan trauma healing maupun pengobatan luka melepuh.

AA (16), yang menjadi korban kekerasan fisik tersebut dihukum oleh pengurus ponpes karena ketahuan melakukan pelanggaran, yakni merokok.

Hukuman yang diberikan, dengan mencelupkan tangan ke air panas. Sehingga, membuat kedua tangan korban melepuh sampai harus dirawat intensif di RSUD RAA Soewondo Pati.

Selain korban AA, ada belasan santri lainnya yang mendapatkan hukuman serupa namun tidak separah korban.

Haniah mengungkapkan orangtua melapor kepada pihaknya dua hari yang lalu, Kamis (6/6/2024). Saat itu, korban masih dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati dan telah menjalani operasi pada kedua tangannya yang melepuh.

Baca Juga: Polresta Pati Terus Selidiki Kasus Penganiayaan Korban Tewas di Sukolilo

Baca Juga: Pihak Keluarga Desak Aparat usut Tuntas Semua Pihak Yang Terlibat Tewasnya Bos Rental di Sukolilo Pati


Ia bersama tim pun kemudian menjenguk korban sehari setelah pelaporan, yakni Jumat (7/6/2024) di RSUD RAA Soewondo Pati. Kini kondisi korban berangsur membaik, meskipun kedua tangannya masih luka dan belum bisa difungsikan seperti sediakala.

“Cerita dari pelaku (pengurus ponpes), air panas dikasih dingin, tapi kok seperti itu (melepuh). Terus anaknya (korban) saya tanya, lah temennya gimana, katanya cuma merah-merah. Kalau menurut ibunya (korban) anaknya kulitnya tebal dan sering bantu proyek bangunan. Itu kok sampai luka begitu berarti kan memang betul-betul panas,” katanya.

Baca Juga: Babak belur Dihajar Massa ,Maling Motor di Pati Diamankan Polisi

Baca Juga: Tiga Investor Asal China Dibawa ke Kantor Imigrasi Pati


Terpisah, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Anfaul Ulum, KH. Ahmad Thoha pun angkat bicara terkait viralnya kasus dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah satu pengurus ponpes terhadap santri setempat.

“Kejadian yang viral itu tanggal 27 Mei (2024) Senin malam Selasa, pengurus menghukum anak pelanggar kurang lebih 15 orang,” ujar Thoha di Ponpes Anfaul Ulum, Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Sabtu, (8/6/2024).

Pihaknya menerangkan, hukuman yang diberikan yakni memasukkan separuh jari ke dalam baskom berisi air, namun dari pengakuan pengurus itu tidak sepenuhnya air panas. Air dalam baskom itu campuran air panas dan air dingin.

“Sebelum menyuruh, pengurus yang menghukum itu sudah mencoba sendiri ke dalam baskom, dan kelihatannya tidak apa-apa. Pas kebetulan, mungkin 2 anak dari 15 anak yang dihukum itu sensitif, akibatnya melempuh,” terangnya.

Pihaknya menilai, S yang merupakan pengurus pelaku dugaan kekerasan fisik terhadap santri, adalah sosok pribadi yang baik akhlaknya. S berasal dari keluarga kurang mampu yang sudah mondok di ponpes setempat tanpa dipungut biaya.

“Anaknya selama ini baik akhlaknya, Dia dari kalangan kurang mampu yang orangtuanya usia 70 tahun. Alhamdulillah di pondok sudah menghafal 25 juz, jadi mondok di sini saya gratiskan karena keluarga kurang mampu,” paparnya.

Baca Juga: Kota Magelang Hibahkan Dana Rp158 Juta untuk FKUB dan Kampung Religi, Bukti sebagai Kota Toleran

Halaman:

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah