Curi Motor Vega Milik Tukang Ngarit Warga Alian, Residivis Ini Dibekuk Satreskrim Polres Kebumen

- 25 Juni 2024, 14:54 WIB
Barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka warga Kebumen.
Barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka warga Kebumen. /Humas Polres Kebumen

Pengakuan tersangka, ia berangkat dari rumah sengaja mencari kendaraan motor yang diparkir sembarang. Kendaraan Yamaha Vega milik korban saat itu diparkir di tempat yang sangat mudah dicuri.

Kurang dari 2 menit, tersangka dengan mudah membuka kunci menggunakan kunci letter T yang ia siapkan sebelumnya.

"Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir sembarangan, tidak memasang kunci ganda pada kendaraan. Sehingga pelaku kejahatan dengan sangat mudah mendapatkan. Sebenarnya modus kejahatan seperti ini banyak sekali dilakukan pelaku kejahatan," imbuh Kasat Reskrim.

Untuk meminimalisir pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan saat memarkirkan kendaraan, diantaranya memarkirkan di tempat yang mudah diawasi dan wajib melengkapi kunci ganda.

Baca Juga: Bentuk Apresiasi Kepada Wajib Pajak Dengan Kontribusi Terbaik, KPP Pratama Purwokerto Gelar Tax Gathering

Berdasarkan catatan Polres Kebumen, tersangka SY sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor serta kasus pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah