(Pikiran Rakyat Jateng) Pati – Setelah berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku dalam kasus perampokan juragan emas Puncakwangi, Polresta Pati kembali meminta keterangan pada korban. Siti Muawanah, juragan emas Puncakwangi, dimintai keterangan lagi.
Warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu dimintai keterangan di Mapolres Pati, Selasa 25 Juni 2024. Proses ini berlangsung kurang lebih 1 jam, dilakukan oleh penyidik Polersta Pati.
Selain Juragan Emas Puncakwangi, Siti Muawanah, sang ibu yang juga berada dilokasi kejadian juga dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Pati. Siti Muawanah mengaku ditanya seputar peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari lalu, 3 Juni 2024.
Mulai dari kronologi peristiwa tersebut, detik-detik mencekam perampokan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku hingga kerugian atas insiden itu.
”Ditanya tentang peristiwa perampokan dan kerugian yang dibawa perampok. Sudah saya ceritakan semuanya. Ada satu jam lebih diperiksa,” begitu penjelasannya.
Baca Juga: Korban Berharap Perampok Mengembalikan Emas Seberat 1 Kg Miliknya
Baca Juga: Dukungan Ratusan Kades Di Pati Untuk Sudewo Hanya Spontan
Dikatakan oleh Juragan Emas Puncakwangi, sebelum kejadian ada dua orang yang tidak dikenal mondar-mandir di sekitar rumahnya. Mulai dari pencari rumput hingga hanya orang yang berseliweran di depan rumahnya.
”Ada orang yang berkeliaran, ponakan saya lihat. Di depan rumah 4 hari, di sana terus. Kayaknya mengintai rumah saya. Saya sebelumnya ndak curiga. Mbah juga lihat, ada orang yang ngarit ( mengambil rumput untuk pakan ternak). Tapi kok ndak sungguh-sungguh. Berhari-hari di samping rumah. Ndak kenal orang itu,” ucapnya.