Lima Pelaku Pencurian 1 Kg Emas Terus Diburu

- 25 Juni 2024, 18:13 WIB
Nimerodin Gulo saat di Mapolresta Pati, Selasa 25 Juni 2024
Nimerodin Gulo saat di Mapolresta Pati, Selasa 25 Juni 2024 /

(Pikiran Rakyat Jateng) Pati – Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku perampokan juragan emas Puncakwangi, Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Lima pelaku lainnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kedua pelaku yang sudah ditangkap diketahui berinisial K dan GPH. Keduanya diamankan Polisi pada Jumat lalu, 21 Juni 2024. Saat ini, kedua pelaku mendekam di Rutan Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Ada 2 pelaku yang sudah kami amankan (berkaitan kasus perampokan juragan emas Puncakwangi),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa 25 Juni 2024.

Satake Bayu tak menjelaskan kedua peran pelaku dalam kasus perampokan Juragan Emas Puncakwangi. Pihaknya bakal merilis kasus ini lebih lanjut jika sudah ada perkembangan lain.

 Baca Juga: Dukungan Ratusan Kades Di Pati Untuk Sudewo Hanya Spontan

Kabar menggembirakan ini pun disambut baik pihak keluarga Juragan Emas Puncakwangi. Kuasa hukum mereka, Nimerodin Gulo mengapresiasi langkah Polresta Pati yang bergerak cepat menangkap para pelaku.

”Kita apresiasi segala jerih payah gerak cepat pihak kepolisian. Terutama Polresta Pati, terutama Polda Jateng yang mem-backup. Karena dalam masa yang relatif cepat, mereka bisa menangkap terhadap bagian dari komplotan kejahatan itu,” kata Gulo di Mapolresta Pati.

Baca Juga: Korban Berharap Perampok Mengembalikan Emas Seberat 1 Kg Miliknya

Menurutnya, penangkapan ini menjadi indikator keseriusan Polresta Pati maupun Polda Jateng dalam menangani kasus perampokan Jurang emas Puncakwangi. Dalam kejadian ini klienya mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

”Walaupun belum semua ditangkap. Ada dua orang yang ditangkap. Jadi kita ini merasa satu indikator, Polresta Pati dan Polda Jateng menangani perkara dengan serius,” tandas dia.

Ia pun berharap penangkapan kedua pelaku perampokan juragan emas ini menjadi jalan Polresta Pati maupun Polda Jateng agar menyelesaikan kasus ini dan menangkap para pelaku lainnya. Pihaknya tidak mau momentum ini hilang dan para pelaku lainnya kabur melarikan diri.

Baca Juga: Selama Satu Jam, Korban Perampokan 1 Kg Emas Pucakwangi Dimintai Keterangan

Sebelumnya diberitakan, rumah juragan emas Puncakwangi Siti Muawanah (47) di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati Siti, disatroni klompotan perampok. Kejadian itu berlangsung pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya. Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut.

Para perampok yang membawa senjata tajam kemudian meminta Siti Muawanah untuk membuka berangkas. Mereka kemudian berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas senilai sekitar Rp 1 miliar. Pelaku juga menggasak uang tunai Rp 32 juta.

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah