Polisi Tetapkan Ketua Panitia Konser Musik Tangerang sebagai Tersangka

- 27 Juni 2024, 19:20 WIB
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf /Pikiran Rakyat Jateng/

PR JATENG - Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest), berinisial MDP (27), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung pada kerusuhan di konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 23 Juni 2024.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Arief N. Yusuf, mengonfirmasi status tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Tangerang.

"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," ujar Arief di Tangerang, Kamis.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Musik Tangerang Lentera Festival

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

MDP terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," tambahnya.

Baca Juga: Memahami Rumus 3-4 Detik: Kunci Berkendara Motor Aman dan Nyaman

MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 378 KUH-Pidana, dan/atau Pasal 372 KUHP.

"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," jelas Arief.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah