PR JATENG - DPRD Kabupaten Kebumen dan Bupati Kebumen sepakat melakukan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2024,
Penandatanganan kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 dilakukan oleh DPRD dan Bupati Kebumen, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Ketua Panitia Konser Musik Tangerang sebagai Tersangka
Pendapatan Daerah
Wakil Ketua DPRD Kebumen Fuad Wahyudi, mengatakan pendapatan daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan tahun 2024 disepakati sebesar Rp3.029.981.226.000 (Rp3,029 triliun).
"Ada kenaikan apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun 2023 dan APBD Murni tahun 2024," terang Fuad Wahyudi, saat konferesnsi pers di Gedung DPRD Kebumen, Rabu 26 Juni 2024.
Fuad memaparkan, Pendapatan Daerah terbesar diperoleh dari Pendapatan Transfer. Begitu juga di Perubahan KUPA-PPAS tahun 2024 pendapatan transfer mencapai Rp2.562.688.256.000 atau sebesar 84,5 persen.
Baca Juga: Memahami Rumus 3-4 Detik: Kunci Berkendara Motor Aman dan Nyaman
"Angka tersebut naik sebesar Rp70.191.012.000 apabila dibandingkan dengan APBD Murni tahun 2024," ujarnya.