Polda Jatim Tetapkan Polwan yang Membakar Suami di Mojokerto sebagai Tersangka

10 Juni 2024, 08:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto /Dok: Polres Ngawi/Polda Jatim/

PR JATENG - Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), seorang polisi wanita, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Briptu RDW merupakan anggota Polres Jombang, sedangkan Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto Kota.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Pasangan Arif-Rista di Pilkada Kebumen 2024, Ini Alasannya

Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu pagi (8/6/2024) di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Berdasarkan keterangan awal, konflik rumah tangga antara Briptu FN dan Briptu RDW dipicu oleh kebiasaan korban yang sering menghabiskan uang rumah tangga untuk berjudi online.

Ketika Briptu FN memeriksa saldo ATM suaminya, ia menemukan bahwa sebagian besar gaji ke-13 telah habis digunakan untuk berjudi.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif Dibalik Peristiwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Hal ini menambah kemarahannya karena uang tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anak mereka.

Setibanya di rumah, percekcokan antara Briptu FN dan Briptu RDW semakin memanas. Dalam keadaan emosi, Briptu FN menyiramkan bensin ke tubuh suaminya dan menyalakan api.

Tidak jauh dari posisi korban terdapat sumber api, yang membuat bensin menyambar tubuh Briptu RDW.

Baca Juga: Loker! Dibutuhkan Operator Forklift Penempatan Batang, Minimal Lulusan SMA/SMK

Setelah tubuh korban terbakar, Briptu FN berusaha menolongnya dengan membawa korban ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo, dibantu oleh beberapa tetangga.

Meskipun mendapat perawatan intensif di ICU, Briptu RDW tidak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyatakan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Baca Juga: Briptu Rian Dwi Wicaksono Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar 96 Persen

Meski begitu, Briptu FN diakui mengalami trauma yang mendalam akibat peristiwa ini. "Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.

Dalam kasus ini, Briptu FN dijerat dengan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan hasil gelar perkara sementara oleh penyidik. "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," kata Dirmanto.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini dan menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan.

Baca Juga: Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dibakar Istrinya Dimakamkan di Jombang

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik rumah tangga dan menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendapatkan kronologi lengkap dari kejadian ini.

Mengingat trauma yang dialami Briptu FN, ia akan mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung. Dukungan ini juga diberikan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis tersangka yang terguncang akibat peristiwa tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan dampak serius dari masalah perjudian dalam rumah tangga serta pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana dan komunikasi yang efektif antara pasangan suami istri.***

Editor: Eko Wahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler