Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Pondok Pesantren Lumajang: Orang Tua Korban Mengungkapkan Kekesalan

28 Juni 2024, 07:00 WIB
Pernikahan ini terjadi pada Agustus 2023 lalu tanpa sepengetahuan orang tua korban. /

PR JATENG - Seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban pernikahan di bawah umur dengan seorang pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah.

Pernikahan ini terjadi pada Agustus 2023 lalu tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Korban dan orang tuanya, didampingi oleh lembaga perlindungan anak, telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Anak saya dikabarkan hamil di kampung. Setelah itu, saudara saya memanggil anak saya untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut. Ternyata anak saya mengaku sudah dinikahi secara siri oleh Eri. Anak saya tidak pernah cerita kepada saya, dan sebagai orang tua saya sangat sakit dan hancur." kata Mat Rokim.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Jumat 28 Juni 2024, Mega Bollywood Jaan E Mann dan Sinema Spesial Suzzana

Namun, hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap pelaku, yang membuat keluarga korban kecewa dan kembali mendatangi Polres Lumajang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Menurut Mat Rokim, ayah korban, ia baru mengetahui pernikahan anaknya setelah mendengar isu kehamilan di kampung.

"Anak saya sekarang trauma dan malu keluar rumah. Saya sedih sekali melihat keadaan anak saya."

Baca Juga: Ini Modus Warga Purbalingga Lakukan Penipuan Pura Pura Jual Beli Sepeda Motor, Ditangkap Polisi

Ketika ditanyakan langsung, anaknya mengakui bahwa ia sudah dinikahi secara siri oleh Eri, pengasuh pondok pesantren.

Mat Rokim mengungkapkan kesedihannya atas peristiwa ini. Anaknya kini mengalami trauma dan malu keluar rumah.

"Pelaku tidak pernah datang ke rumah untuk meminta izin atau meminang anak saya. Saya tidak bisa menerima perlakuan ini terhadap anak saya."

Baca Juga: Pelaku Penipuan Modus Pura-Pura Beli Sepeda Motor Ditangkap Polisi, Tersangka Warga Purbalingga

Ia meminta pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini karena pelaku masih bebas berkeliaran, yang membuat keluarga merasa hancur.

"Tidak ada. Proses hukum masih berlanjut dan saya tidak akan menerima permintaan maaf dari pelaku."

Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pernikahan di bawah umur.

Baca Juga: BELAJAR PRIMBON: Mengupas Kelebihan, Kekurangan, dan Pekerjaan Ideal untuk Orang dengan Weton Pasaran Kliwon

Semoga keadilan segera ditegakkan dan kondisi keluarga korban dapat pulih dari trauma yang dialami.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler