PR JATENG - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan mendapat dukungan Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam.
Dukungan Ridwan Hisjam, didasarkan pada izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) selama 20 tahun yang sudah habis.
Ridwan Hisjam mengatakan setelah dilakukan amandemen, UU Minerba Tahun 2020, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sehingga tidak semua izin tambang dari para perusahaan itu bisa diperpanjang.
"Jadi dengan amandemen UU Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian itu diambil alih oleh Pemerintah," ujar Ridwan, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurutnya, pemerintah melalui kewenangan Presiden, kemudian menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan melalui lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.
"Saya kira ini kebijakan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin oleh Presiden adalah untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diiberikan izin mengelola tambang," ucapnya.
Baca Juga: Transaksi Riyal di BSI Naik 57,18% Pada Musim Haji 2024
Alasan lain, politisi senior Partai Golkar ini mendukung kebijakan Jokowi, yakni karena model kebijakan seperti ini juga pernah dilakukan oleh Presiden BJ Habibie pada kurun waktu 1998-1999.