Polda Jatim Tetapkan Polwan yang Membakar Suami di Mojokerto sebagai Tersangka

- 10 Juni 2024, 08:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto /Dok: Polres Ngawi/Polda Jatim/

PR JATENG - Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), seorang polisi wanita, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Briptu RDW merupakan anggota Polres Jombang, sedangkan Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto Kota.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Pasangan Arif-Rista di Pilkada Kebumen 2024, Ini Alasannya

Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu pagi (8/6/2024) di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Berdasarkan keterangan awal, konflik rumah tangga antara Briptu FN dan Briptu RDW dipicu oleh kebiasaan korban yang sering menghabiskan uang rumah tangga untuk berjudi online.

Ketika Briptu FN memeriksa saldo ATM suaminya, ia menemukan bahwa sebagian besar gaji ke-13 telah habis digunakan untuk berjudi.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif Dibalik Peristiwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Hal ini menambah kemarahannya karena uang tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak-anak mereka.

Setibanya di rumah, percekcokan antara Briptu FN dan Briptu RDW semakin memanas. Dalam keadaan emosi, Briptu FN menyiramkan bensin ke tubuh suaminya dan menyalakan api.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah