Polda Jatim Tetapkan Polwan yang Membakar Suami di Mojokerto sebagai Tersangka

- 10 Juni 2024, 08:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto /Dok: Polres Ngawi/Polda Jatim/

Tidak jauh dari posisi korban terdapat sumber api, yang membuat bensin menyambar tubuh Briptu RDW.

Baca Juga: Loker! Dibutuhkan Operator Forklift Penempatan Batang, Minimal Lulusan SMA/SMK

Setelah tubuh korban terbakar, Briptu FN berusaha menolongnya dengan membawa korban ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo, dibantu oleh beberapa tetangga.

Meskipun mendapat perawatan intensif di ICU, Briptu RDW tidak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyatakan bahwa Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Baca Juga: Briptu Rian Dwi Wicaksono Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar 96 Persen

Meski begitu, Briptu FN diakui mengalami trauma yang mendalam akibat peristiwa ini. "Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.

Dalam kasus ini, Briptu FN dijerat dengan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan hasil gelar perkara sementara oleh penyidik. "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," kata Dirmanto.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini dan menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan.

Baca Juga: Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dibakar Istrinya Dimakamkan di Jombang

Halaman:

Editor: Eko Wahyu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah