Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali Terkait Dugaan Kejahatan Siber

- 27 Juni 2024, 19:05 WIB
Gambar ilustrasi WNA di Bali Terkait Dugaan Kejahatan Siber
Gambar ilustrasi WNA di Bali Terkait Dugaan Kejahatan Siber /Freepik

PR JATENG - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali.

Mereka diduga menyalahgunakan izin keimigrasian dan terlibat dalam kejahatan siber.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi "Bali Becik" yang dilakukan pada hari Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: BNPT: Tidak Ada Serangan Teroris di Indonesia Sejak 2023 hingga Juni 2024

Dari jumlah tersebut, 14 orang diidentifikasi sebagai warga negara Taiwan, sementara identitas lainnya masih dalam proses investigasi.

Operasi pengawasan seperti ini merupakan bagian dari komitmen imigrasi untuk mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia.

"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," kata Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Danrindam IV/Diponegoro Ingin TNI-Wartawan Bersinergi

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, menambahkan bahwa operasi Bali Becik dimulai pada pukul 10.00 WITA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan informasi adanya aktivitas WNA di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.00 WITA, menghasilkan penahanan 103 WNA, yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah