"Kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," kata Arief.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Ketua Panitia Konser Musik Tangerang sebagai Tersangka
MDP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
Kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh kasus kerusuhan dan perusakan dalam konser musik tersebut.***