PR JATENG - Seorang anak perempuan di bawah umur di Lumajang, Jawa Timur, diduga menjadi korban pernikahan siri dengan seorang pengasuh pondok pesantren tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian ini telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pada bulan Agustus 2023 Diduga pernikahan siri antara korban dan pengasuh pondok pesantren berlangsung.
Mei 2024, Keluarga korban mengetahui kabar pernikahan dan melaporkannya ke Polres Lumajang.
Korban, orang tua, dan Lembaga Perlindungan Anak mendatangi Polres Lumajang untuk membuat laporan resmi pada 14 Mei 2024.
Pernikahan anak di bawah umur, di mana korban diduga masih berusia 16 tahun.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Jumat 28 Juni 2024, Mega Bollywood Jaan E Mann dan Sinema Spesial Suzzana
Pernikahan dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan orang tua korban.
Kasus ini sedang dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Ayah korban berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini agar keadilan ditegakkan.