Ini sesuai dengan jarak minimal dan jarak aman yang disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI.
"Rumus 3-4 detik ini adalah panduan sederhana untuk membantu pengemudi menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan mereka pada berbagai kecepatan. Dengan menerapkan rumus ini, pengendara dapat berkontribusi untuk menciptakan keselamatan di jalan raya bagi semua orang," kata Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.