Starlink menyatakan bahwa telah mematuhi seluruh regulasi dan telah melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan, hal ini dapat dikonfirmasi kepada regulator dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Terkait penciptaan equal playing field menjadi domain dari regulator, tugas kami di KPPU melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar bersangkutan. Tidak hanya kepada pelaku usaha yang baru masuk namun juga kepada pelaku usaha existing. Sesuai tujuan Undang undang Persaingan Usaha, yang kami harapkan adalah terwujudnya iklim usaha yang kondusif,” kata Hilman.
Respon senada disampaikan Gopprera bahwa diskusi pada hari ini merupakan upaya pengumpulan informasi awal untuk mendengar masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Modal Lebih Terjangkau, Anak Muda Gandrungi Kripto Sebagai Investasi Masa Depan
Undang Undang No. 5 Tahun 1999 dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha
yang sama bagi pelaku usaha.
KPPU akan terus mengawasi persaingan usaha pada sektor jasa telekomunikasi. Undang-undang telah mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Apabila terdapat pelaku usaha yang melanggar Undang-undang, proses penegakan hukum dapat dilakukan.
Baca Juga: RFB Goes to Campus: Literasi Investasi Gen Z Pahami Cara Kerja Uang Pasar Berjangka
Selain itu, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dapat dilakukan pengaturan persaingan usaha apabila diperlukan.
“Apabila terdapat entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, dan biaya lainnya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, predatory pricing maupun bentuk pelanggaran lainnya pada industri ini, silakan sampaikan ke KPPU,” kata Gopprera.