PR JATENG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang, Jawa Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan Umat Islam di kota tersebut pada Ramadan kali ini.
Setelah ditetapkan besaran zakat fitrah, Umat Islam di Kota Magelang diimbau melakukan pembayaran zakat fitrah di sepanjang Ramadan ini hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Penetapan itu berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kota Magelang No. 03 Tahun 2024 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kota Magelang Tahun 2024
Baca Juga: Bupati Purbalingga Lantik 47 Pejabat Eselon II dan III, Ini Nama Nama dan Jabatannya
Dalam SK tersebut disebutkan, Baznas menetapkan besaran nilai zakat fitrah 2024 di wilayah Kota Magelang dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.
Baznas Kota Magelang memberikan tiga pilihan kepada wajib zakat. Yaitu, beras kelas I dengan harga Rp18.000 per kilogram sehingga dikalikan 2,5 kilogram menjadi Rp45.000.
Kemudian, pilihan selanjutnya beras kelas II dengan harga Rp17.000 per kilogram, atau jika zakat fitrah dengan uang setara dengan Rp42.500.
Selanjutnya, beras kelas III dengan harga Rp16.000 per kilogram, atau zakat fitrahnya setara uang Rp40.000 per jiwa.