Pikiran Rakyat Jateng - Tipu dan gadaikan motor tetangga, LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi.
Tersangka berhasil ditangkap polisi, Kamis 18 April 2024 pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Purbalingga.
"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Vario nopol R-4358-EV, satu buah BPKB sepeda motor dan STNK," kata Kapolsek Purbalingga, AKP Setiadi, Kamis 25 April 2024.
Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD).
"Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan," terangnya.
Baca Juga: Bek Korea Selatan Byeon Jun-soo Soroti Kehebatan Timnas Indonesia U-23
Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan hingga lapor polisi.
Adanya laporan tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangam sejumlah saksi.
"Setelah mendapat bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap twrsangka berikut narang buktinya," tuturnya.
Disampaikan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Senin 15 April 2024.
Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.
"Modus tersangka meminjam motor kemudian menggadaikannya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan korban," terangnya.
Baca Juga: Gasak Korsel U-23, Indonesia Ditunggu Raksasa Penghancur Vietnam Dua Kali Rasakan Final
Disampaikan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Senin 15 April 2024.
Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan tersangka meminjam motor kemudian menggadaikannya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan korban," terangnya.
Kepada polisi tersangka mengaku sepeda motor sempat digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp. 2 juta.
Selanjutnya uang hasil gadai sepeda motor tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan hari hari.
"Uang digunakan korban untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Baca Juga: Jepang vs Qatar, Netizen Indonesia Peringatkan Samurai Biru Hati-hati pada Sosok Wasit
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun," imbuh Kapolsek Purbalingga.***