Pikiran Rakyat Jateng - Gaji anggota PPK Kabupaten Purbalingga di momen Pilkada tahun 2024 tembus jutaan rupiah.
Hal itu terungkap saat KPU Purbalingga Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilgub Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU, Rabu 24 April 2024.
"Hari tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada, mulai dari PPK, PPS dan Kelompok KPPS," kata anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo kemarin.
Baca Juga: Jepang vs Qatar, Netizen Indonesia Peringatkan Samurai Biru Hati-hati pada Sosok Wasit
Anggota PPK nantinya akan bekerja selama 8 bulan, mulai dari tanggal 16 Mei 2024-27 Januari 2025.
"Gaji PPK masing-masing ketua sebesar Rp 2.500.000 dan anggota sebesar Rp 2.200.000," terangnya.
Baca Juga: Soal Perekrutan Badan Ad Hoc, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU
Jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan adalah 5 orang. Di Kabupaten Purbalingga terdapat 18 kecamatan.
Sehingga KPU Purbalingga membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK untuk bertugas di Pilkada Serentak tahun 2024.
"Untuk Pilkada serentak tahun 2024 KPU pUrbalingga membutuhkan puluhan anggita PPK," ungkapnya.