Polresta Pati Segera Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas

9 Juni 2024, 17:12 WIB
Mobil Toyota milik korban yang dibakar warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah. /Tangkapanlayar X @dhemit_is_back/

PR JATENG - Polresta Pati, Jawa Tengah, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang mencoba menarik mobil rental yang belum dikembalikan. Insiden ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kapolresta Pati Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Plt Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna, menyatakan bahwa status tersangka akan segera diberikan kepada dua orang yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah kasus pengeroyokan yang videonya viral tersebut langsung ditindaklanjuti.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Perkelahian di Sukolilo Pati, Satu Meninggal Dunia

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa video yang diambil oleh warga setempat.

Ipda Muji Sutrisna menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, meskipun ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korban.

Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus hukum ini secara adil.

Baca Juga: Bukti Ekonomi Kendal Meningkat, Pengamat: Bupati Dico Layak Jadi Gubernur Jateng

Kronologis Kejadian

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 6 Juni pukul 13.00 WIB.

Kejadian bermula ketika empat orang mencoba mengambil mobil rental dengan kunci cadangan karena berdasarkan GPS, mobil tersebut berada di sebuah rumah di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Mobil tersebut belum dikembalikan sesuai dengan perjanjian rental.

Baca Juga: PLN Mobile Proliga 2024: Pertamina Pertamax Raih Kemenangan Telak Atas Garuda Jaya

Saat korban mencoba mengambil mobil, warga yang melihatnya meneriaki mereka sebagai maling, sehingga memicu aksi pengeroyokan oleh massa.

Dalam insiden ini, bahkan terjadi pembakaran mobil.

Korban pengeroyokan tersebut berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, serta KB yang berasal dari Tegal.

Baca Juga: PLN Mobile Proliga 2024: STIN BIN Gagal Menang Tumbang oleh Bhayangkara

Salah satu korban, BH yang berusia 52 tahun, meninggal dunia, sementara korban lainnya dirawat di RSUD Kayen.

Tindakan Kepolisian

Polresta Pati telah menahan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam pengeroyokan ini.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler