OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal

28 Juni 2024, 15:24 WIB
Hingga saat ini OJK telah memblokir 5.000 entitas pinjaman online ilegal. /

PR JATENG - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.

Agusman menyebut pinjol illegal masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman seperti dikutip dari Antara, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca Juga: Wabup Ristawati Ingatkan Masyarakat Kebumen Tidak Terjerumus Judol dan Pinjol Ilegal, Ini Alasannya

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, Agusman mengatakan, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.

Baca Juga: Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online, Salah Satunya Uang BLT

Untuk kondisi di Provinsi Kepri, dia mengungkap, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

"Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.

Dengan begitu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Agusman.

Editor: Yenny Hardiyanti

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler