PR Jateng - Penemuan pelanggaran sumber daya air di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Balai besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS Serayu Opak) bersama Kabid PSDA Kabupaten Purbalingga serta pengamat Sungai dan lingkungan pada hari Senin 4 Maret 2024 mengunjungi rumah sakit ibu dan anak di wilayah tersebut.
Bangunan pelayanan kesehatan itu diduga melanggar ketentuan aturan sumber daya air.
Kunjungan tim ditemui oleh Humas rumah sakit dan staff rumah sakit serta dokter setempat.
Menurut Pengamat Sungai dan Lingkungan Eddy Wahono, bangunan pelayanan kesehatan tersebut berada diatas saluran tersier irigasi Larangan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
"Daerah irigasi Larangan 1 mengairi 369 hektar sawah meliputi daerah Purbalingga wetan, kelurahan Bancar, Toyareja dan Jatisaba,"jelas Eddy Wahono.
Sedangkan tersier, kata Eddy Wahono, untuk mengairi Purbalingga Lor dan Purbalingga Kidul yang akan bermuara di Sungai Gringsing anak sungai Klawing Ordo dua Sungai Serayu.
Bangunan rumah sakit pelayanan ibu dan anak berlantai tiga itu, lanjut Eddy Wahono, berdiri diatas saluran irigasi yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Hal itu akan berdampak pada terganggunya kondisi tata air daerah irigasi dimana akan mempersulit pekerjaan operasi pemeliharaan, karena fungsi sempadan sudah tertutup bangunan.
Secara langsung juga dapat terlihat bangunan tersebut juga melanggar sempadan jalan serta minimnya ketersediaan lahan parkir sehingga banyak kendaraan terparkir di bahu jalan.
"Sangat diharapkan pembuatan ijin Persetujuan Bangunan Gedung di ajukan terlebih dahulu sehingga dapat memperoleh saran rekomendasi dari instansi yang berwenang,"ujar Eddy Wahono.
Selain hal itu, Tim juga menemukan bahwa saluran pembuangan limbah selama ini masih menggunakan saluran irigasi Larangan.
Dan juga tidak ada akses kemudahan pemadam kebakaran untuk masuk jika terjadi kebakaran.
Baca Juga: Latihan Super Keras Megawati Buat Pelatih GS Caltex Kagum: Pantas Punya Spike Super Keras!
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Purbalingga Buang Sudirman mengungkapkan pihaknya merasa berkeberatan jika bangunan rumah Sakit tersebut menutup saluran irigasi serta mengganggu fungsi sempadan.
"Karena irigasi dan sempadan adalah aset pemerintah kabupaten Purbalingga,"ucap Buang Sudirman.
Untuk kedepannya, kata Buang Sudirman, saluran irigasi Larangan akan terintegrasi dengan bendung Slinga yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Dua Pemainnya Dipanggil Timnas Untuk Kualifikasi Piala Dunia, Ini Kata CEO PSIS Semarang
Sedangkan Fungsional Penyidik pegawai Negeri Sipil BBWS Serayu Opak Bambang Sumadyo memberikan arahan jika limbah rumah sakit nanti nya sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga akan dibuang pada sungai Gemuruh anak sungai Klawing ordo dua Sungai Serayu harus memenuhi baku mutu sehingga tidak membuat pencemaran pada sungai.
"Diharapkan kedatangan tim kali ini sebagai masukkan agar kedepan pengurusan perijinan tidak terkendala,"kata Bambang Sumadyo.
Mengkonfirmasi hal itu, pihak humas rumah sakit saat dihubungi melalui telpon tidak dapat memberikan keterangan.***