Dugaan Pelanggaran Sumber Daya Air di Purbalingga Mendapatkan Perhatian Instansi Terkait

- 8 Maret 2024, 09:28 WIB
Pembuangan Limbah rumah sakit Ibu dan Anak di Kabupaten Purbalingga
Pembuangan Limbah rumah sakit Ibu dan Anak di Kabupaten Purbalingga /Foto: PR Jateng / Win

 

PR Jateng - Penemuan pelanggaran sumber daya air di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Balai besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS Serayu Opak) bersama Kabid PSDA Kabupaten Purbalingga serta pengamat Sungai dan lingkungan pada hari Senin 4 Maret 2024 mengunjungi rumah sakit ibu dan anak di wilayah tersebut.

Bangunan pelayanan kesehatan itu diduga melanggar ketentuan aturan sumber daya air.

Kunjungan tim ditemui oleh Humas rumah sakit dan staff rumah sakit serta dokter setempat.

Baca Juga: HK Realtindo Menyiapkan Sumber Daya Manusia Terampil untuk Mengelola Industri Perhotelan di Seluruh Indonesia

Menurut Pengamat Sungai dan Lingkungan Eddy Wahono, bangunan pelayanan kesehatan tersebut berada diatas saluran tersier irigasi Larangan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

"Daerah irigasi Larangan 1 mengairi 369 hektar sawah meliputi daerah Purbalingga wetan, kelurahan Bancar, Toyareja dan Jatisaba,"jelas Eddy Wahono.

Sedangkan tersier, kata Eddy Wahono, untuk mengairi Purbalingga Lor dan Purbalingga Kidul yang akan bermuara di Sungai Gringsing anak sungai Klawing Ordo dua Sungai Serayu.

Baca Juga: Pemain PSIS Semarang Wahyu Prasetyo dan Adi Satryo Dipanggil Timnas Senior, Yoyok: Hasil Kerja Keras Mereka

Bangunan rumah sakit pelayanan ibu dan anak berlantai tiga itu, lanjut Eddy Wahono, berdiri diatas saluran irigasi yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Hal itu akan berdampak pada terganggunya kondisi tata air daerah irigasi dimana akan mempersulit pekerjaan operasi pemeliharaan, karena fungsi sempadan sudah tertutup bangunan.

Secara langsung juga dapat terlihat bangunan tersebut juga melanggar sempadan jalan serta minimnya ketersediaan lahan parkir sehingga banyak kendaraan terparkir di bahu jalan.

Baca Juga: HK Realtindo Menyiapkan Sumber Daya Manusia Terampil untuk Mengelola Industri Perhotelan di Seluruh Indonesia

"Sangat diharapkan pembuatan ijin Persetujuan Bangunan Gedung di ajukan terlebih dahulu sehingga dapat memperoleh saran rekomendasi dari instansi yang berwenang,"ujar Eddy Wahono.

Selain hal itu, Tim juga menemukan bahwa saluran pembuangan limbah selama ini  masih menggunakan saluran irigasi Larangan.

Dan juga tidak ada akses kemudahan pemadam kebakaran untuk masuk jika terjadi kebakaran.

Penemuan pelanggaran SDA di Kabupaten Purbalingga
Penemuan pelanggaran SDA di Kabupaten Purbalingga Foto: PR Jateng / Win

Baca Juga: Latihan Super Keras Megawati Buat Pelatih GS Caltex Kagum: Pantas Punya Spike Super Keras!

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Purbalingga Buang Sudirman mengungkapkan pihaknya merasa berkeberatan jika bangunan rumah Sakit tersebut menutup saluran irigasi serta mengganggu fungsi sempadan.

"Karena irigasi dan sempadan adalah aset pemerintah kabupaten Purbalingga,"ucap Buang Sudirman.

Untuk kedepannya, kata Buang Sudirman, saluran irigasi Larangan akan terintegrasi dengan bendung Slinga yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Dua Pemainnya Dipanggil Timnas Untuk Kualifikasi Piala Dunia, Ini Kata CEO PSIS Semarang

Sedangkan Fungsional Penyidik pegawai Negeri Sipil BBWS Serayu Opak Bambang Sumadyo memberikan arahan jika limbah rumah sakit nanti nya sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga akan dibuang pada sungai Gemuruh anak sungai Klawing ordo dua Sungai Serayu harus memenuhi baku mutu sehingga tidak membuat pencemaran pada sungai.

"Diharapkan kedatangan tim kali ini sebagai masukkan agar kedepan pengurusan perijinan tidak terkendala,"kata Bambang Sumadyo.

Mengkonfirmasi hal itu, pihak humas rumah sakit saat dihubungi melalui telpon tidak dapat memberikan keterangan.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah