PR Jateng - Diduga adanya pelanggaran penggunaan lahan untuk area parkir di Stasiun Purwokerto, Satpol PP Kabupaten Banyumas sedang mengumpulkan bukti-bukti atas pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan klarifikasi dan mengumpulkan Bukti-bukti atau data-data terkait adanya pelanggaran itu.
"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi, dimana lokasi itu, karena tidak bisa hanya dengan foto saja,"jelas Sugeng Amin ditemui PR Jateng di kantornya, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hari Senin 25 Maret 2024.
Pengumpulan Bukti-bukti itu, kata Sugeng Amin, yaitu diantaranya tanah yang digunakan untuk pembangunan lahan parkir tersebut milik siapa.
"Kami juga sedang mengecek tanah itu milik siapa apakah milik KAI, Kabupaten atau Provinsi,"jelasnya.
Untuk tindakan yang akan diambil oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin menambahkan pihaknya akan klarifikasi dengan pihak KAI.
"Tindakan yang kami ambil saat ini yaitu klarifikasi ke KAI,"ujar Sugeng Amin.