270 Pelajar SMK di Magelang Gelar Pesta Miras Berkedok Bukber, Lanjut Rencanakan Tawuran

- 30 Maret 2024, 10:30 WIB
270 Pelajar SMK di Magelang Gelar Pesta Miras Berkedok Bukber, Lanjut Rencanakan Tawuran
270 Pelajar SMK di Magelang Gelar Pesta Miras Berkedok Bukber, Lanjut Rencanakan Tawuran /Istimewa/

PR JATENG - Buka puasa bersama atau bukber di bulan Ramadhan umumnya diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan. Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh 270 pelajar dan alumni salah satu SMK di Kabupaten Magelang yang menggelar acara bukber justru dengan cara pesta minuman keras (miras).

Bahkan yang lebih membuat prihatin lagi, setelah kegiatan pesta miras berkedok bukber, mereka justru merencanakan akan melanjutkan tawuran dengan salah satu kelompok siswa SMK Muhammadiyah 1 Bandongan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang AKP Zubaidah selaku Piket Pawas Polresta Magelang mengungkapkan pesta miras berkedok buka puasa bersama dilangsungkan di Kampung Ulu Resort Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat, 29 Maret 2024, sekira pukul 17.40 - 19.30 WIB.

Baca Juga: Pelaku Perampas HP Milik Seorang Ibu di Magelang yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap, Dia Warga Yogyakarta

Dijelaskan, mereka merupakan pelajar dan alumni SMK di Windusari Kabupaten Magelang. Mereka berasal dari beberapa daerah Kabupaten Magelang, yakni Secang, Windusari, Grabag, Kota Magelang dan Temanggung.

"Selain pesta miras, mereka juga menggelar hiburan organ tunggal yang sengaja didatangkan dari Magelang," ujar AKP Zubaidah.

Ia mengatakan, jika sekelompok pemuda itu mengadakan acara di lokasi secara mendadak. Dalam hal ini mereka mem-booking tempat acara pada sore hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Penanggung jawab kegiatan ini yakni IP (19), yang berstatus sebagai pelajar asal Kecamatan Secang.

Polisi melakukan tindakan berupa penertiban dan sweeping pada saat peserta akan membubarkan diri.
Polisi melakukan tindakan berupa penertiban dan sweeping pada saat peserta akan membubarkan diri.

Untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas dan mencegah tindak pidana tawuran, perkelahian dan kenakalan remaja, maka dilakukan tidakan kepolisian oleh anggota berupa penertiban dan sweeping pada saat peserta akan membubarkan diri.

Baca Juga: Bulan Puasa, 11 Pasangan Tak Resmi di Kabupaten Magelang Malah Ngamar di Rumah Kos

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah