Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Purbalingga Resmi Dibuka

- 23 April 2024, 17:27 WIB
Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Purbalingga Resmi Dibuka
Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Purbalingga Resmi Dibuka /Instagram KPU Purbalingga

PR Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daeran (Pilkada) 2024.

Anggota KPU Purbalingga, Widyo Wibowo mengatakan pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa 23 April 2024.

"Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online, melalui Siakba KPU mulai hari ini sampai 29 April 2024," katanya.

Adapun persyaratan untuk calon pendaftar seperti yang tertuang dalam pengumuman KPU Purbalingga Nomor 6/PP.04.2-Pu/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 yang meliputi:

Baca Juga: Persiapan Pilkada 2024, KPU Purbalingga Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS

a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paing singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Perlu diingat, ketika mengupload dokumen persyaratan harus diperhatikan dengan benar sesuai dengan perintah di Siakba.

"Jika salah upload bisa bermasalah karena tidak ada fitur perbaikan," Ujarnya.

Setiap kecamatan membutuhkan 5 Calon Anggota PPK, sehingga total kebutuhan 90 orang untuk 18 kecamatan di Purbalingga.

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x