PR Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah mengatakan dengan terbitnya SK tersebut, maka pembentukan badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS dilakukan secara terbuka.
“Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dapat mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024,” terangnya.
KPU Purbalingga akan menyiapkan proses seleksi terbuka dengan baik, sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga: BRI Liga 1: Kalah 0-7 dari Bhayangkara, Persik Kediri Wadul ke Satgas Antimafia Bola
“Dalam waktu dekat KPU Purbalingga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui saluran media sosial, baik IG, Facebook, website, maupun group Whatsapp,” katanya.
Untuk tahapan dan jadwal seleksi terbuka PPK dan PPS bisa dilihat di bawah ini:
Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka PPK