PR JATENG - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap dan menetapkan sebagai tersangka pria 43 tahun atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria inisial IM, warga Kecamatan Klirong, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen, saat berada di pinggir Jalan Raya Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 13.45 WIB.
Terungkap, IM ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen setelah kurang lebih sembilan tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain itu turut diamankan barang bukti ponsel android yang digunakan untuk komunikasi agar mendapatkan sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak 2015 silam. Bahkan dalam seminggu, tersangka biasa mengkonsumsi sabu 2 sampai 3 kali.
Tersangka membeli dari seseorang lalu mengambil di sebuah tempat yang disepakati bersama. Namun kali ini dia tak seberuntung hari-hari sebelumnya.
Baca Juga: Ini Momen Mantan Kapolri Surojo Bimantoro Berikan Wejangan Kapolres Kebumen dan Jajarannya
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.