KPUD Banyumas Sebut Penyelenggara Pemilu Yang Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri Sesuai Aturan PKPU

- 5 Mei 2024, 13:54 WIB
Pengumuman KPUD Banyumas Tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilbup dan Pilwabup Banyumas 2024
Pengumuman KPUD Banyumas Tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilbup dan Pilwabup Banyumas 2024 /Foto: PR Jateng

PR Jateng - Terkait calon independen dalam Pilkada Banyumas 2024, KPUD Banyumas telah mengeluarkan pengumuman nomor 432/PL.02.2-Pu/3302/2/2024 Tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 tertanggal 5 Mei 2024.

Penyerahan syarat dukungan calon independen dalam Pilkada Banyumas 2024 dimulai pada 8 hingga 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Dan pada 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Kunci Gelar LaLiga Spanyol ke 36, Real Madrid Kini Fokus Kejar Gelar Juara Liga Champions UEFA ke 15

Untuk alamat penyerahan syarat dukungan bertempat di Kantor KPUD Banyumas Jl HM Bachroen, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Untuk persyaratan dukungan, Ketua Divisi Teknisi Penyelenggara Pemilu KPUD Banyumas Sidiq Fathoni menjelaskan minimal jumlah dukungan pasangan calon independen berjumlah 89 ribu 874 pendukung yang tersebar di 14 Kecamatan.

"Bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir(Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA),"bunyi pengumuman KPUD Banyumas itu.

Baca Juga: Top! Indonesia Masuk Pot 2 Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23 Arab Saudi 2026 Terhindar Dari Vietnam dan Qata

Selain itu, surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa fotocopy KTP elektronik atau foto copy surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah