Selain itu, Tjoetjoe menjelaskan bahwa Omnibus Law Penegak Hukum akan menjadikan semua penegak hukum berada dalam payung undang-undang yang sama sehingga tidak terjadi saling tabrak kewenangan.
"Tidak boleh satu kewenangan lembaga penegak hukum menabrak kewenangan profesi lainnya," kata Tjoetjoe.
Baca Juga: Tim Raksasa Inggris Dibuat Kurcaci oleh Islandia Pada Laga Persahabatan Jelang Piala Eropa 2024
Kongres IV KAI turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, dari ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para Jenderal Purnawirawan Polri.***