Tunjuk Advokat Desak Kepolisian Segera Tangani Kasus Perampokan Emas di Pati

- 6 Juni 2024, 19:49 WIB
korban perampokan minta bantuan advokat di kantor LBH teratai Kamis (6/6)
korban perampokan minta bantuan advokat di kantor LBH teratai Kamis (6/6) /

(PR JATENG) PATI– Perampokan di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (3/6/2024) lalu, Hingga kini masih menyisakan trauma  bagi korban. Apalagi diketahui hingga kini pelaku belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran. Siti Muawanah (47) akhirnya menunjuk advokat untuk memastikan penanganan kasus ini.

Didampingi anak, Rosikhul Janan, Siti Muawanah datang ke LBH Teratai Pati untuk menyerahkan surat kuasa, Kamis (6/6/2024). Hingga kini korban masih terlihat lesu dan masih trauma atas kejadian yang mencekam itu.korban hanya banyak berdiam diri. Sementara anak dan kerabatnya yang lebih banyak menerangkan maksud kedatangan mereka ke Kantor LBH Teratai.korban yang baru menjanda itu hanya sekali menceritakan kejadian perampokan yang mencekam itu.

Baca Juga :Hingga Kini Korban Mengalami Trauma Serius

”Ke sini, kami meminta bantuan kepada LBH Teratai. Karena kami di desa ndak tahu proses hukum. Apalagi ini kasus besar. Perihal hukum kita serahkan ke kuasa hukum,” ungkap Rosikhul Janan.

Mereka pun menaruh harapan besar kepada kuasa hukumnya agar bisa mendesak pihak kepolisian menangkap para pelaku. Pihaknya tidak rela, para pelaku yang berjumlah enam orang itu bebas berkeliaran, sementara ibunya diliputi trauma yang mendalam.

”Harapannya pelaku segera ditangkap. Bapak baru meninggal 4 bulan yang lalu. Harta dikeruk semua hanya disisakan Rp 8 juta,” kata dia.

Emas seberat 1 kilogram dengan nilai sekitar Rp 1 miliar milik korban raib dibawa kabur para perampok. Uang tunai Rp 32 juta juga raib digondol para pelaku. Saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menangkap para pelaku.

Pihak LBH Teratai, Nimerodin Gulo pun menerima surat kuasa dari korban. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima surat kuasa dari korban perampokan dan penganiayaan tersebut. Menurutnya, kasus ini harus segera tertangani.

”Hari ini (6/6/24) kami dari kantor LBH Teratai menerima surat kuasa dari Bu Siti dan akan melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka membantu agar proses ini lebih cepat. Sehingga akan ditemukan pelakunya dan akan diproses secara hukum,” kata dia.

Halaman:

Editor: Teddy Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah