”Walaupun belum semua ditangkap. Ada dua orang yang ditangkap. Jadi kita ini merasa satu indikator, Polresta Pati dan Polda Jateng menangani perkara dengan serius,” tandas dia.
Ia pun berharap penangkapan kedua pelaku perampokan juragan emas ini menjadi jalan Polresta Pati maupun Polda Jateng agar menyelesaikan kasus ini dan menangkap para pelaku lainnya. Pihaknya tidak mau momentum ini hilang dan para pelaku lainnya kabur melarikan diri.
Baca Juga: Selama Satu Jam, Korban Perampokan 1 Kg Emas Pucakwangi Dimintai Keterangan
Sebelumnya diberitakan, rumah juragan emas Puncakwangi Siti Muawanah (47) di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati Siti, disatroni klompotan perampok. Kejadian itu berlangsung pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya. Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut.
Para perampok yang membawa senjata tajam kemudian meminta Siti Muawanah untuk membuka berangkas. Mereka kemudian berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas senilai sekitar Rp 1 miliar. Pelaku juga menggasak uang tunai Rp 32 juta.