Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi G-2417-DAD milik korban.
"Selain itu, polisi juga mengamakan surat kendaraan berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga: Wajib Tau, Kebiasaan Ini Berpotensi Timbulkan Stroke, Ini Penjelasan Ahli Penyakit Jantung
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sengaja melakukan tindakan tersebut untuk bisa memiliki sepeda motor.
Namun setelah beberapa kali digunakan kemudian berusaha untuk dijual agar mendapatkan uang.
"Sepeda motor sempat ditawarkan Rp. 16 juta melalui salah satu temannya. Belum sampai laku tetsangka ditangkap," imbuh Kapolsek Bobotsari Purbalingga.***