Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental di Pati Diancam 12 Tahun Penjara

10 Juni 2024, 21:36 WIB
Ilustrasi, Niat Ambil Mobil Rental Malah di Hakimi Warga di Pati /Instagram@lingkarjateng.id/

PR JATENG - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Polresta Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing diidentifikasi sebagai EN (51), BC (37), dan AG (35). Para tersangka diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Insiden ini bermula ketika empat korban, BH, SH, ES, dan KB, berangkat dari Jakarta dan Tegal untuk mengambil kembali sebuah mobil rental Mobilio yang berada di rumah AG di Desa Sumbersoko.

Baca Juga: Tekanan Mengerikan di 'Panci Api' Basra: Mampukah Vietnam Lolos dari Jeratan Irak?

Mobil tersebut diketahui berdasarkan GPS masih berada di lokasi tersebut karena belum dikembalikan oleh AG.

Pada Kamis, 6 Juni, sekitar pukul 13.00 WIB, korban BH bersama tiga rekannya tiba di rumah AG. BH mengambil mobil yang terparkir menggunakan kunci cadangan, sementara tiga rekannya menunggu di mobil Sigra.

Aksi mereka mencuri perhatian warga sekitar yang curiga dan berteriak maling. Reaksi warga yang spontan tersebut berujung pada pengejaran dan pengeroyokan para korban.

Baca Juga: Inovasi Dalam Bidang Kesehatan Adalah Kunci

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan tentang insiden tersebut. Para korban segera dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Kayen, kemudian dirujuk ke RSUD RAA Seowondo untuk perawatan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib meliputi mobil Sigra, pakaian korban dan tersangka, sebuah helm, dan satu unit sepeda motor.

Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, menyatakan bahwa kondisi kesehatan ketiga korban pengeroyokan yang dirawat mulai membaik. Dua dari tiga pasien tersebut dijadwalkan menjalani operasi pada tanggal 10 Juni.

Baca Juga: Jelang Piala Eropa 2024, Jude Bellingham Telah Bergabung Bersama Timnas Inggris

Polisi juga mengimbau warga yang terlibat dalam penganiayaan untuk menyerahkan diri. Kombes Pol.

Stefanus Satake Bayu Setyanto mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menekankan pentingnya melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan prosedur hukum yang berlaku.

Para tersangka diancam dengan hukuman penjara berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Termasuk Kabupaten di Jawa Tengah Dengan PAD Rendah, Cabup Purbalingga Den Ruli: Kunci Konektivitas Nasional

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler