PR JATENG - Polresta Pati, Jawa Tengah, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang mencoba menarik mobil rental yang belum dikembalikan. Insiden ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kapolresta Pati Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Plt Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna, menyatakan bahwa status tersangka akan segera diberikan kepada dua orang yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah kasus pengeroyokan yang videonya viral tersebut langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Perkelahian di Sukolilo Pati, Satu Meninggal Dunia
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa beberapa video yang diambil oleh warga setempat.
Ipda Muji Sutrisna menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, meskipun ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korban.
Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus hukum ini secara adil.
Baca Juga: Bukti Ekonomi Kendal Meningkat, Pengamat: Bupati Dico Layak Jadi Gubernur Jateng
Kronologis Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 6 Juni pukul 13.00 WIB.
Kejadian bermula ketika empat orang mencoba mengambil mobil rental dengan kunci cadangan karena berdasarkan GPS, mobil tersebut berada di sebuah rumah di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.