Korlantas Polri: Proses Assesement Pengiriman Surat Tilang Via SMS & WA Dihentikan Sementara, Begini Alasannya

- 10 Mei 2024, 13:20 WIB
Surat Tilang ETLE via WhatsApp Masih Diuji Coba, Korlantas: Keamanan Jadi Prioritas Utama
Surat Tilang ETLE via WhatsApp Masih Diuji Coba, Korlantas: Keamanan Jadi Prioritas Utama /





PR JATENG - Korlantas Polri menghentikan sementara surat tilang melalui SMS dan juga WhatsApp. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Menurut Aan pihaknya masih menggodok aplikasi tersebut.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu," kata Aan Suhanan Kamis, 9 Mei 2024.

Dijelaskan Kakorlantas ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar menjadi aplikasi nasional mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung. Pentest bakal dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Baca Juga: Viral Lirik Lagu Taragak Pulang Pas di Momen Mudik Lebaran 2024

"Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," jelasnya seperti dikutip dari PMJ News.

Karena itulah, untuk sementara waktu, kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.

Sebelumnya, Direktur Lalu Linttas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS. Kebijakan ini diterapkan lantaran beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.

Baca Juga: Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggaran Lalu Lintas Dalam 4 Hari Operasi Keselamatan

"Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," tandas Latif, Senin 6 Mei 2024.***

Editor: Verdy

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah