PR JATENG - Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk Sobat PR Jateng yang ingin mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki jenis SIM C1, Jenis SIM C1 tersebut baru saja diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada hari ini Senin 27 Mei 2024.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan hal tersebut berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” ujar Aan saat proses launching SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 27 Mei 2024 seperti dikutip dari PMJ News.
Aan menuturkan peluncuran SIM C1 diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya.
Adapun kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250cc-500cc, pengetahuannya dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” kata Aan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, syarat untuk membuat SIM C1 bagi pengendara yang ingin yakni sudah memiliki SIM C satu tahun sebelumnya.