PR Jateng - Belakangan ini, ramai menjadi perbincangan netizen terkait keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.
Apa sih sebenarnya Tapera itu?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera sebenarnya bukan produk yang baru.
Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Baca Juga: Di Ajang Para Swimming World Series Singapore 2024, Syuci Indriani Raih Medali Perunggu
Kemudian untuk apa saja sih Tapera?