KPU Purbalingga Sudah Mulai Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Caranya dan Segini Gajinya

25 April 2024, 14:23 WIB
KPU Purbalingga Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilgub Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU, Rabu 24 April 2024. /Kurniawan./

Pikiran Rakyat Jateng - Gaji anggota PPK Kabupaten Purbalingga di momen Pilkada tahun 2024 tembus jutaan rupiah.

Hal itu terungkap saat KPU Purbalingga Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilgub Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU, Rabu 24 April 2024.

"Hari tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada, mulai dari PPK, PPS dan Kelompok KPPS," kata anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo kemarin.

Baca Juga: Jepang vs Qatar, Netizen Indonesia Peringatkan Samurai Biru Hati-hati pada Sosok Wasit

Anggota PPK nantinya akan bekerja selama 8 bulan, mulai dari tanggal 16 Mei 2024-27 Januari 2025. 

"Gaji PPK masing-masing ketua sebesar Rp 2.500.000 dan anggota sebesar Rp 2.200.000," terangnya.

Baca Juga: Soal Perekrutan Badan Ad Hoc, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU

Jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan adalah 5 orang. Di Kabupaten Purbalingga terdapat 18 kecamatan. 

Sehingga KPU Purbalingga membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK untuk bertugas di Pilkada Serentak tahun 2024. 

"Untuk Pilkada serentak tahun 2024 KPU pUrbalingga membutuhkan puluhan anggita PPK," ungkapnya.

Baca Juga: Pernah Bikin Emosi Persib dan Luis Mila, Ini Rekam Jejak Shaun Evans Wasit Pimpin Indonesia vs Korea Selatan

Pendaftaran calon anggota PPK Pilkada Purbalingga mulai buka Selasa 23 April 2024 hingga Senin 29 April 2024. Proses  pendaftaran secara online  melalui link siakba.kpu.go.id.

Perpanjangan pendaftaran pada 30 April 2024-2 Mei 2024. Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April 2024-3 Mei 2024. 

Setelah itu pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei 2024-5 Mei 2024. 

Tahapan seleksi tertulis berlangsung pada 6 Mei 2024-8 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 9 Mei 2024-10 Mei 2024. 

Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis berlangsung pada 4 Mei 2024-10 Mei 2024. 

Sementara untuk wawancara calon anggota PPK sendiri pada 11 Mei 2024 hingga pada 13 Mei 2024. 

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 Mei 2024-15 Mei 2024, penetapan pada 15 Mei 2024. 

"Pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih rencananya pada 16 Mei 2024," kata anggota KPU.

Baca Juga: Nobar Indonesia U-23 vs Korea U-23 di Purbalingga, Pemkab: Ada Doorprize Kulkas dan Sepeda

Ditambahkan, kuota perempuan diterapkan untuk menjamin dan menjaga ruang lebih bagi perempuan untuk memberikan kontribusi terhadap proses demokrasi electoral. 

Selain itu penggunaan teknologi dalam Pemilu sangat penting sehingga diperlukan badan Ad Hoc yang mampu mengoperasikan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan teknologi. 

“Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas,” imbuh anggota KPU Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler