Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Pelatih Timnas Indonesia Ditentukan Setelah Piala Asia U-23 2024
Karena bersifat universal, maka memerlukan ijtihad untuk penerjemahan, penafsiran yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, lingkungan masing-masing umat.
"Dalam hal ini dengan pendekatan ushul maka hukum dapat berubah karena berubahnya situasi, dan kondisi, (zaman, dan tempat) sehingga hasil penerjemahan dan penafsiran tidak untuk saling memisahkan, tidak untuk saling menyakiti, tidak mempertentangkan, tidak untuk pecah belah, tidak untuk saling hina menghina, tapi justru untuk menghormati, menyayangi, dan mempersatukan umat manusia dalam keindahan,"tutupnya.***