Pikiran Rakyat Jateng - Tipu dan gadaikan motor tetangga, LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi.
Tersangka berhasil ditangkap polisi, Kamis 18 April 2024 pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Purbalingga.
"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Vario nopol R-4358-EV, satu buah BPKB sepeda motor dan STNK," kata Kapolsek Purbalingga, AKP Setiadi, Kamis 25 April 2024.
Kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD).
"Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan," terangnya.
Baca Juga: Bek Korea Selatan Byeon Jun-soo Soroti Kehebatan Timnas Indonesia U-23
Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan hingga lapor polisi.
Adanya laporan tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangam sejumlah saksi.