Kepada polisi tersangka mengaku sepeda motor sempat digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp. 2 juta.
Selanjutnya uang hasil gadai sepeda motor tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan hari hari.
"Uang digunakan korban untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Baca Juga: Jepang vs Qatar, Netizen Indonesia Peringatkan Samurai Biru Hati-hati pada Sosok Wasit
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun," imbuh Kapolsek Purbalingga.***