Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Tipu dan Gadaikan Motor Milik Tetangganya, Ini Modusnya

- 25 April 2024, 17:17 WIB
Polisi tangkap pria di Puebalingga kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Polisi tangkap pria di Puebalingga kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. /Humas Polres Purbalingga.

Kepada polisi tersangka mengaku sepeda motor sempat digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp. 2 juta. 

Selanjutnya uang hasil gadai sepeda motor tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan hari hari.

"Uang digunakan korban untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Baca Juga: Jepang vs Qatar, Netizen Indonesia Peringatkan Samurai Biru Hati-hati pada Sosok Wasit

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP. 

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun," imbuh Kapolsek Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah