PR JATENG - Satreskrim Polres Kebumen membekuk eks pegawai sebuah bank BUMN di Kabupaten Kebumen atas kasus dugaan mengedarkan uang palsu.
Seorang pria berinisial IL (25) warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu oleh Satreskrim Polres Kebumen.
Tersangka ditangkap polisi di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Panjer, Kebumen, setelah dilaporkan oleh korbannya seorang penjual sate.
Baca Juga: Blockchain dan Aset Kripto Berpotensi Jadi Penyokong Ekonomi Digital
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah, mengatakan pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu.
Seperti untuk membeli sate yang dilakukan terakhir di Pasar Selang Kebumen, pada Jumat, 19 April 2024 silam.
"Untuk korban bisa disimpulkan adalah pedagang kecil. Di Pasar Selang Kebumen, korban adalah penjual sate," terang La Ode Arwansyah, saat konferensi persi di Mapolres Kebumen, Senin 6 Mei 2024.
Menurutnya peredaran uang palsu terungkap setelah korban curiga uang yang digunakan untuk membayar sate di warungnya terdapat kejanggalan jika diteliti lebih detail.
Bahkan, korban telah menerima uang palsu dari tersangka sebanyak tiga kali dengan pecahan Rp100 ribu. Sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sat Reskrim Polres Kebumen.