Kasus Curanmor di Munjul Purbalingga Terungkap Ada Dua Pelaku, Satu Pelaku Tertangkap, Satu DPO

- 6 Juni 2024, 18:31 WIB
Pelaku curanmor di Munjul Kutasari Purbalingga ditangkap polisi.
Pelaku curanmor di Munjul Kutasari Purbalingga ditangkap polisi. /Humas Polres Purbalingga.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Kapolsek Kutasari Polres Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah