KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024: Cek Jadwal, Dokumen Persyaratan hingga Besaran Honor

- 10 Juni 2024, 09:34 WIB
Ilustrasi KPU Kebumen akan membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi KPU Kebumen akan membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada serentak 2024. /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

 

PR JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024. Termasuk KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Pantarlih akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Yaitu untuk calon pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga: Thomas Tuchel Siap Jadi Pelatih Manchester United Musim Depan, Jika Erik Ten Hag Jadi Dipecat

Jumlah Petugas Pantarlih

Petugas Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Di Kabupaten Kebumen sendiri akan merekrut 4.180 Pantarlih. Mereka akan ditugaskan di wilayah 2.186 TPS yang ada di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah