PR JATENG - Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan 2 kurir narkoba saat akan mengantarkan sabu ke seseorang.
Dua pemuda masing-masing inisial GR (23) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen dan RH (33) warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen.
Para tersangka diamankan di Jalan Pasar Gamblok, Desa Tanjungsari, Petanahan, Kabupaten Kebumen, Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: TOP 5 Gunung Tertinggi di Bangka Belitung, Punya Cerita Uniknya Masing-Masing
Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi Humas AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, dari dua tersangka Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1,33 gram.
Keterangan tersangka, barang tersebut sedianya akan diantar kepada seseorang. Kini orang tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kebumen.
"Masih kita lakukan pengejaran. Identitas sudah kami dapatkan," ujar Heru.
Keterangan lain tersangka kepada Penyidik, narkotika tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal melalui Whatsapp.
Baca Juga: Ristawati jadi Plh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto: Saya Harap Kebumen Tetap Aman