KPU Kebumen Lantik 4.180 Petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024, Ini Tugas dan Kewajibannya

- 24 Juni 2024, 10:25 WIB
Pelantikan Petugas Pantarlih Pilkada 2024 di Kelurahan Kebumen, Senin, 24 Juni 2024.
Pelantikan Petugas Pantarlih Pilkada 2024 di Kelurahan Kebumen, Senin, 24 Juni 2024. /PR Jateng

PR JATENG - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah resmi dilantik, Senin 14 Juni 2024. Mereka dilantik di masing-masing desa/kelurahan.

Proses pelantikan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Kebumen.

Anggota KPU Kebumen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Sobir, mengatakan KPU Kabupaten Kebumen menggelar pelantikan Pantarlih digelar secara serentak pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Ini Rahasia Menjaga Daging agar Awet Berhari-hari

Jumlah Pantarlih Pilkada 2024 di Kabupaten Kebumen yang dilantik sebanyak 4.180 orang. Mereka bertugas di wilayah 2.186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Kebumen.

Adapun masa kerja Pantarlih selama satu bulan, mulai sejak dilantik 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 25 Juli 2024.

"Pelantikan Pantarlih di setiap desa/kelurahan dimulai dengan prosesi pengambilan sumpah dan janji, yang dipimpin oleh Ketua PPS setempat," terang Sobir.

Setelah resmi dilantik, kata Sobir, para petugas Pantarlih mengikuti bimbingan teknis (bimtek) mengenai prosedur dan tata cara pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Kabupaten Kebumen Pulang Mulai Hari Ini Senin 24 Juni 2024, Simak Jadwalnya

Usai mengikuti bimtek, Pantarlih yang telah dilantik akan segera melaksanakan tugas Coklit secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan data pemilih dengan cara meneliti informasi yang ada dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna keperluan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.

Sobir menambahkan, dalam pelaksanaan Coklit, Pantarlih diharapkan dapat bekerja dengan teliti dan cermat. Selain itu agar berkoordinasi dengan baik bersama perangkat desa dan kelurahan.

"Sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid," imbuhnya.

Baca Juga: Peluang Gemini dan Cancer: Pasangan yang Saling Melengkapi atau Berlawanan?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium untuk petugas Pilkada serentak 2024 tidak beda jauh dengan honor pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji atau honorarium Petugas Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1.000.000 per bulan.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah